22 Agu 2014

Keputusan Bersama


  1. Pengertian Keputusan Bersama



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia keputusan adalah apa yang diputuskan atau ketetapan yang diambil secara bersama-sama. Jadi, keputusan adalah segala putusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan penelitian yang matang. Keputusan merupakan pedoman dalam menentukan langkah-langkah berikutnya. Keputusan dibagi menjadi 2 macam, yaitu:


  1. Keputusan Pribadi (Individu)
Keputusan pribadi (individu) yaitu keputusan yang sifatnya pribadi dan hanya untuk kepentingan diri sendiri. Contohnya ketika kalian diajak bermain oleh temanmu pada saat mengerjakan PR (pekerjaan rumah). Kalian tentu akan berpikir untuk memutuskan pergi bermain atau menyelesaikan PR-mu
terlebih dahulu. Keputusan yang kalian tetapkan tersebut akan menjadi tanggung jawabmu sendiri. Oleh karena itu, berani mengambil keputusan maka berarti harus berani menanggung akibatnya.

  1. Keputusan Bersama
Keputusan bersama adalah keputusan yang diambil atas dasar persetujuan atau kesepakatan bersama. Keputusan bersama bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil keputusan bersama biasanya diambil berdasar hasil musyawarah mufakat yang telah dipertimbangkan dengan baik dan benar.

Keputusan bersama merupakan ketentuan, ketetapan, dan penyelesaian yang dilakukan

sekelompok orang terhadap suatu hal atau permasalahan. Semua pihak diharapkan dapat menerima keputusan bersama dengan ikhlas, bertanggung jawab, dan lapang dada.
  1. Bentuk-Bentuk Keputusan Bersama
  2. Keputusan Secara Tertulis
Keputusan secara tertulis adalah keputusan yang diambil secara bersama-sama didasarkan atas kesepakatan bersama. Keputusan tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Contoh keputusan bersama secara tertulis di antaranya:
  1. Undang-Undang Dasar 1945

  2. Undang-undang

  3. Peraturan pemerintah

  4. Peraturan daerah, dan sebagainya.

  5. Keputusan Lisan
Keputusan lisan merupakan keputusan yang diucapkan dengan lisan kita. Keputusan lisanberwujud kata-kata dan biasanya tidak dituangkan secara tertulis dalam bentuk dokumen.

Keputusan lisan tidak mempunyai kekuatan hukum seperti halnya keputusan tertulis. Sanksi

yang diberikan dalam pelanggaran keputusan lisan pun hanya bersifat ringan saja.

  1. Keputusan bapak kepala desa dalam hal pembagian pengairan sawah

  2. Keputusan bapak RT tentang jadwal ronda malam.

  3. Keputusan bapak RW tentang jadwal ronda malam.

  1. Cara Pengambilan Keputusan Bersama

  2. Musyawarah untuk Mufakat
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain:
  1. Sesuai dengan kepentingan bersama.

  2. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat sesuai hati nurani.

  3. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.

  4. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati
nurani yang luhur dan sebagainya.


  1. Pemungutan Suara (Votting)
Pengambilan suara berdasarkan votting dibagi menjadi dua macam, vaitu:

  1. Votting terbuka, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan mengatakan setuju,
menolak, atau abstain (tidak memberikan suara). Votting secara terbuka biasanya dilaksanakan secara lisan. Caranya dengan mengangkat tangan atau berdiri. Kemudian petugas, menghitungnya secara langsung, dan saat itu juga dapat diketahui hasilnya. Votting terbuka dilakukan terhadap hal yang menyangkut masalah keputusan atau kebijakan.
  1. Votting tertutup, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan cara menuliskan nama atau pilihannya di kertas yang telah disediakan lalu dikumpulkan dan dihitung. Keputusan dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri dua pertiga tambah satu anggota kuorum dan disetujui lebih dari setengah dari jumlah yang hadir

  2. Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama

  3. Menerima Hasil Keputusan Bersama
Berikut ini adalah beberapa cara menerima hasil keputusan bersama, yaitu:
  1. Semua pihak mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dangolongan.
  2. Semua pihak memahami dengan baik masalah yang dimusyawarahkan.

  3. Semua pihak menghormati dan menghargai perbedaan pendapat.

  4. Semua pihak harus menerima dan terbuka setiap kritik, usul, dan saran.

  5. Semua pihak harus meyadari bahwa keputusan yang dihasilkan adalah keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama.

  6. Semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak memaksakan kehendak, bila pendapatnya tidak diterima.

  1. Hambatan-Hambatan dalam Mematuhi Keputusan Bersama
  2. Hambatan dari dalam, yaitu hambatan yang berasal dari peserta musyawarah itu sendiri,
seperti:

1) Tidak tertampungnya keinginan atau pendapat peserta.

2) Peserta musyawarah merasa ingin menang sendiri.

3) Peserta musyawarah mementingkan kepentingan kelompoknya tanpa menghiraukan

kepentingan bersama.

4) Peserta musyawarah bersikap tidak mau tahu dalam setiap pernbahasan masalah.

5) Peserta musyawarah yang tidak mau menerima kritik dan saran dari orang lain.
  1. Hambatan dari luar, yaitu hambatan yang berasal dari luar kelompok musyawarah, seperti:
1) Menghasut dan memengaruhi hasil keputusan yang telah diambil.

2) Meniru dan mencontoh hasil keputusan kelompok lain tanpa izin.

3) Memengaruhi pihak-pihak lain dalam pengambilan keputusan.
  1. Akibat-Akibat Tidak Mematuhi Keputusan Bersama
  1. merasa bersalah,

  2. dikucilkan dari kelompok,

  3. tidak percaya orang lain,

  4. sanksi atau teguran dari kelompok lainnya,

  5. pemecatan dari keanggotaan kelompok tertentu,
f. dipidana penjara atau harus mengganti kerugian, dan sebagainya
Artikel Terkait

1 komentar:

Terimakasih Atas Kunjungan Anda