22 Agu 2014

Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


 Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia


Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.


Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.




  1. Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.

  2. Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.

  3. Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.

  4. Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.

  5. Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.

  6. Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).


Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai


kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.


Beberapa pengertian negara antara lain:




  1. Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

  2. Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.


Secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.




  1. Unsur Konstitutif


Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk  terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.




  1. Unsur Deklaratif


Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda