22 Agu 2014

Upaya dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Upaya  dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Setiap rakyat Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa, kita juga harus turut serta dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur hal ini. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.





  1. Bela Negara Secara Fisik


Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam:




  1. Anggota TNI

  2. Jajaran Kepolisian RI (Polri)

  3. Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.






  1. Bela Negara secara Nonfisik


Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara dalam bela Negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:




  1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.

  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian tulus dalam membangun masyarakat.

  3. Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.

  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Selain hal-hal yang telah disebutkandi atas, kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga, karena dengan adat istiadat yang berbeda, persatuan dan kesatuan masih tetap


terjaga. Jadi, upaya yang perlu dilakukan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia


adalah kita harus memahami dan mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita yang digenggam oleh burung Garuda Pancasila.


Istilah Bhinneka Tunggal Ika ini diambil dari Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular,


yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan ini sangat cocok bagi


bangsa Indonesia dan perlu diemban. Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, maka hal itu jangan sampai menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga dan mewujudkan satu kesatuan Negara Republik Indonesia.


Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini, kita harus dapat menjadikan pegangan bagi


masyarakat untuk mewujudkan keutuhan NKRI. Semboyan ini mengajarkan kita untuk menghindari perpecahan karena adanya perbedaan. Perbedaan yang ada justru dapat dijadikan sebagai kekayaan bangsa, sebagai modal dalam mengembangkan dan memajukan bangsa Indonesia.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungan Anda